Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengacara Brigadir Medi Tuding ada yang Disembunyikan Dalam Kasus Mutilasi Anggota DPRD

adanya penemuan celana pendek bermotif kotak-kotak warna merah di kebun milik Pansor di Batu Putu tidak dijadikan barang bukti

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sugiyarto
zoom-in Pengacara Brigadir Medi Tuding ada yang Disembunyikan Dalam Kasus Mutilasi Anggota DPRD
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Persidangan kasus mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (13/12/2016) berlangsung dramatis. Pada persidangan dengan terdakwa Brigadir Medi Andika ini, Umi Kulsum, istri Pansor, histeris 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Sopian Sitepu, pengacara Brigadir Medi Andika, mempertanyakan tindakan jaksa yang tidak menjadikan beberapa barang sebagai barang bukti dalam perkara mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Pansor. Seperti hasil uji kebohongan terhadap Umi Kulsum.

Menurut Sopian, Umi pernah menjalani tes kebohongan di sebuah hotel yang dilakukan penyidik Polda Lampung.

Namun hasil uji kebohongan itu tidak dijadikan barang bukti oleh penyidik maupun penuntut umum.

Padahal Umi sendiri sudah mengakui pernah menjalani uji kebohongan.

“Informasi yang saya dapat, hasil tes kebohongan terhadap Umi itu 100 persen bohong,” ujar Sopian.

Hal lainnya adalah mengenai adanya penemuan celana pendek bermotif kotak-kotak warna merah di kebun milik Pansor di Batu Putu.

Rekomendasi Untuk Anda

Sopian mengatakan, penyidik menyita celana pendek tersebut di dalam kamar mandi kebun Pansor.

Di celana pendek itu, ada bercak darah. Namun celana pendek itu, tutur Sopian, tidak dijadikan barang bukti.

Benda lainnya adalah proyektil yang ditemukan di potongan tubuh Pansor. Sopian mengutarakan, proyektil itu tidak dijadikan barang bukti.

“Hasil uji balistiknya pun tidak dijadikan bukti,” ucap Sopian. Dengan fakta ini, Sopian merasa ada yang ditutupi dalam kasus Pansor.

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas