Polisi Segera Tutup Padepokan Dimas Kanjeng
Tim penyidik Polda Jawa Timur telah mengurus surat penyitaan di Pengadilan Negeri Probolinggo untuk menyita semua aset yang berada di padepokan.
TRIBUNNEWS.COM, PROBOLINGGO - Tim penyidik Polda Jawa Timur telah mengurus surat penyitaan di Pengadilan Negeri Probolinggo untuk menyita semua aset yang berada di padepokan.
Penyitaan dan penutupan padepokan dilakukan untuk melengkapi bukti berkas kasus penipuan dan pencucian uang.
Aset yang dijadikan barang bukti di antaranya rumah, tanah, sawah, toko, dan kendaraan yang telah disita penyidik.
Dengan disitanya padepokan Dimas Kanjeng, polisi akan menutup total padepokan dari kegiatan para pengikut Taat Pribadi. Hingga kini ada sekitar 500 pengikut yang bertahan di padepokan.
Berita Rekomendasi