Beraksi di Medan, Pelaku Penipuan Ini Diringkus di Nias
Korban diming-imingi bisnis investasi, korban menyerahkan uang Rp100 juta namun tersangka justri membawa kabur uang tersebut
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Setelah sempat buron karena membawa kabur uang Rp100 juta dengan modus penipuan jual-beli, tersangka EZ (25) akhirnya diringkus petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Baru di Jl Arah Moawo, Desa Bawadesolo Kecamatan Gunung Sitoli Nias, Rabu (14/12/2016) malam.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik.
"Untuk data lengkapnya, sabar dulu ya. Tersangka masih kami periksa. Apakah ada korban lainnya atau tidak," kata Kapolsekta Medan Baru, Kompol Ronni Bonic, Rabu (14/12/2016) sore.
Mantan Kapolsekta Helvetia ini mengatakan, tersangka sebelumnya dilaporkan oleh Yusman Harefa.
Surat bukti laporan sesuai dengan LP/1498-A/X/2016/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK MEDAN BARU, tanggal 12 Oktober 2016.
"Korban diming-imingi bisnis investasi. Karena percaya, korban menyerahkan uang Rp100 juta kepada tersangka. Namun, tersangka malah membawa kabur uang tersebut," ujar Bonic.
Setelah menerima laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Namun, tersangka sudah kembali ke kampungnya di Nias.
"Alasan tersangka baru sekali beraksi. Begitupun, kami akan mendalami lebih lanjut kasus ini. Tersangka kami kenakan Pasal 372 sub 378 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara," katanya. (ray/tribun-medan.com)