Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Pematangsiantar Siap Tetapkan Pasangan Calon Terpilih

Ketua KPU Kota Pematangsiantar, Mangasitua Purba menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan penetapan pasangan calon terpilih

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPU Kota Pematangsiantar, Mangasitua Purba menjelaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan penetapan pasangan calon terpilih usai diterimanya salinan putusan Mahkamah Konstitusi.

Meskipun, Wali Kota terpilih yaitu Hulman Sitorus sudah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

"Mudah-mudahan kalau tidak ada hambatan, kami akan melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih pada Jumat (15/12) besok," jelasnya saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016)

Dijelaskan olehnya, pasangan dari Hulman Sitorus, yaitu Hefriansyah akan tetap menjabat sebagai wakil wali kota terpilih dan dalam waktu dekat akan dijadikan sebagai pelaksana tugas wali kota hingga ditetapkan sebagai wali kota defenitif setelah ada nama pengganti dari partai pengusung.

"Nanti kan dari partai pengusung diserahkan dua nama ke DPRD, jadi itu terserah DPRD keputusannya. Kami hanya dalam kapasitas menetapkan saja," tambahnya.

Mangasitua juga mengatakan bahwa dirinya yakin tidak akan ada lagi potensi keributan di wilayhnya, mengingat pilkada Kota Pematangsiantar ditunda hampir satu tahun dari Pilkada Serentak 2015 lalu.

Berita Rekomendasi

"Saya yakin mudah-mudahan aman dan tidak ada yang macam-macam lah. Semua pihak semoga bisa menerima putusan MK ini," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima hasil gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon Wesly Silalahi terhadap hasil pilkada Kota Pematangsiantar yang dimenangkan oleh pasangan (alm) Hulman Sitorus dan Hefriansyah.

Majelis hakim beranggapan bahwa pemohon sesuai dengan pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada tidak dapat memenuhi kedudukan hukum.

"Pada pokoknya, mahkamah menilai bahwa pemohon tidak mempunyai legal standing dalam melakukan gugatan hasil pemilihan kepala daerah," jelas Hakim Konstitusi, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016)

Mahkamah menerangkan bahwa perolehan hasil suara pemohon sebesar 25.609 suara, sementara perolehan suara pasangan pemenanga mencapai 59.401 suara. Sementara dalam ketentuan, pemohon baru mendapatkan legal standing apabila hanya memiliki selisih 1,5 persen suara.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas