Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lurah Dampit Tak Jadi Tersangka, Belakangan Ketahuan Gila

Tak lama polisi mengusut Denny Eko Setyawan, Lurah Dampit, pelaku penganiayaan. Selanjutnya kasus ini ditutup gara-gara Denny gila.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Lurah Dampit Tak Jadi Tersangka, Belakangan Ketahuan Gila
Surya/Imam Taufiq
ILUSTRASI - Anggota Polsek Talun mengamankan Agung (28), warga Dusun Jingglong, Desa Kaweron, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Rabu (14/12/2016). SURYA/IMAM TAUFIQ 

Laporan Wartawan Surya, David Yohanes

SURYAMALANG.COM, DAMPIT - Tak lama polisi mengusut Denny Eko Setyawan, Lurah Dampit, pelaku penganiayaan. Selanjutnya kasus ini ditutup gara-gara Denny ketahuan gila.

Denny disangka telah menghajar Rosydin (48), sopir asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (19/11/2016) pukul 02.00 WIB.

Tiba-tiba Rosyidin menghentikan laju truk yang memuat peralatan sound system. Denny memberhentikannya karena dianggap melanggar rambu lalu lintas.

"Kendaraan dihentikan di tengah jalan, kemudian mereka ribut adu mulut. Selanjutnya pelaku memukul korban,” ujar Kapolsek Dampit, AKP Amung Sri Wulandari, Selasa (13/12/2016).

Korban melapor ke Polsek Dampit dan penyidik segera memeriksa Denny. Mantan ajudan Rendra Kresna saat menjabat Wakil Bupati ini ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam dalam proses hukum penyidik mencurigai kesehatan dan mental Denny. Dibawalah ia ke Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat.

Berita Rekomendasi

Dokter Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat menyatakan Denny positif mengalami gangguan jiwa ringan.

“Kondisi gangguan jiwa itu yang membuat pelaku sulit mengendalikan emosi dan perilaku,” papar Amung lebih lanjut sehingga kasus Denny dihentikan.

Kedua pihak juga sepakat menyelesaikan dengan cara kekeluargaan. Lantaran bukan delik aduan, polisi harus mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

"Kami akan melaksanakan gelar perkara dulu dalam waktu dekat. Keputusan SP3 harus dibuat melalui mekanisme gelar perkara,” ungkap dia.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas