MK Tidak Terima Gugatan Hasil Pilkada Pematangsiantar
Majelis hakim beranggapan bahwa pemohon sesuai dengan pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada tidak dapat memenuhi kedudukan hukum.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi tidak dapat menerima hasil gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon Wesly Silalahi terhadap hasil pilkada Kota Pematangsiantar yang dimenangkan oleh pasangan (alm) Hulman Sitorus dan Hefriansyah.
Majelis hakim beranggapan bahwa pemohon sesuai dengan pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada tidak dapat memenuhi kedudukan hukum.
"Pada pokoknya, mahkamah menilai bahwa pemohon tidak mempunyai legal standing dalam melakukan gugatan hasil pemilihan kepala daerah," jelas Hakim Konstitusi, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Rabu (14/12/2016)
Mahkamah menerangkan bahwa perolehan hasil suara pemohon sebesar 25.609 suara, sementara perolehan suara pasangan pemenanga mencapai 59.401 suara. Sementara dalam ketentuan, pemohon baru mendapatkan legal standing apabila hanya memiliki selisih 1,5 persen suara.
Sebelumnya permohonan yang teregistrasi nomor 152/PHP.KOT-XIV/2016 itu menggugat kemenangan pasangan (alm) Hulman Sitorus dan Hefriansyah karena dianggap telah melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dengan mendistribusikan sebanyak 30 ribu form C6 kepada salah satu pasangan calon.
Dalam dalil permohonannya, pemohon memita majelis hakim untuk membatalkan keputusan KPU pada tanggal 23 November 2016 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar.