Polda Jambi Amankan 8,8 Kg Emas Hasil Pertambangan Liar
Barang bukti itu disita polisi dari pelaku yang diringkus di Jalan Lintas Sumatera. Tepatnya di depan kantor Polres Merangin, Jumat pekan lalu.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Polda Jambi amankan 8,8 kilogram emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berkat usaha dan kerja keras jajaran Polres Merangin.
"Bila diuangkan, nilai emas seberat 8,8 kilogram ini sebesar Rp 4,5 miliar lebih," ujar Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani, Rabu (14/12/2016).
Barang bukti itu disita polisi dari pelaku yang diringkus di Jalan Lintas Sumatera. Tepatnya di depan kantor Polres Merangin sekira pukul 22.30 WIB, Jumat (9/12/2016).
Pelaku bernama Ari Samsudin. Pria 21 tahun ini merupakan warga Kabupaten Bungo.
Saat diamankan, dia tengah dalam perjalanan menggunakan jasa bus antar kota, membawa emas tersebut menuju Bengkulu.
"Ini merupakan hasil penangkapan pihak kepolisian yang sudah berulang kali, mungkin ada sudah belasan kasus," ucapnya.
Katanya menambahkan, pengungkapan emas ilegal ini diperoleh dari pemberitahuan masyarakat setempat.(*)