Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polda Jambi Amankan 8,8 Kg Emas Hasil Pertambangan Liar

Barang bukti itu disita polisi dari pelaku yang diringkus di Jalan Lintas Sumatera. Tepatnya di depan kantor Polres Merangin, Jumat pekan lalu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Polda Jambi amankan 8,8 kilogram emas hasil Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berkat usaha dan kerja keras jajaran Polres Merangin.

"Bila diuangkan, nilai emas seberat 8,8 kilogram ini sebesar Rp 4,5 miliar lebih," ujar Kapolda Jambi Brigjen Pol Yazid Fanani, Rabu (14/12/2016).

Barang bukti itu disita polisi dari pelaku yang diringkus di Jalan Lintas Sumatera. Tepatnya di depan kantor Polres Merangin sekira pukul 22.30 WIB, Jumat (9/12/2016).

Pelaku bernama Ari Samsudin. Pria 21 tahun ini merupakan warga Kabupaten Bungo.

Saat diamankan, dia tengah dalam perjalanan menggunakan jasa bus antar kota, membawa emas tersebut menuju Bengkulu.

"Ini merupakan hasil penangkapan pihak kepolisian yang sudah berulang kali, mungkin ada sudah belasan kasus," ucapnya. 

Rekomendasi Untuk Anda

Katanya menambahkan, pengungkapan emas ilegal ini diperoleh dari pemberitahuan masyarakat setempat.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas