Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Vonis Dinilai Ringan Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk

Keluarga korban pembunuhan mengamuk ketika hakim Pengadilan Negeri Takalar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, TAKALAR - Keluarga korban pembunuhan mengamuk ketika hakim Pengadilan Negeri Takalar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa. 

Putusan tersebut tidak membuat keluarga korban senang. Mereka menganggap putusan itu terlalu ringan. 

Mereka meluapkan kekesalan mereka dengan melakukan pelemparan batu, dan berusaha untuk menyerang terdakwa ketika dinaikan ke mobil tahanan usai persidangan. 

Akibatnya beberapa dari mereka ditahan, atas tuduhan melakukan provokasi. 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas