Vonis Dinilai Ringan Keluarga Korban Pembunuhan Mengamuk
Keluarga korban pembunuhan mengamuk ketika hakim Pengadilan Negeri Takalar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa.
TRIBUNNEWS.COM, TAKALAR - Keluarga korban pembunuhan mengamuk ketika hakim Pengadilan Negeri Takalar, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa.
Putusan tersebut tidak membuat keluarga korban senang. Mereka menganggap putusan itu terlalu ringan.
Mereka meluapkan kekesalan mereka dengan melakukan pelemparan batu, dan berusaha untuk menyerang terdakwa ketika dinaikan ke mobil tahanan usai persidangan.
Akibatnya beberapa dari mereka ditahan, atas tuduhan melakukan provokasi.
Berita Rekomendasi