Dua Pria Simpan 32 Paket Sabu, Rumahnya Digeledah Polisi
Sat Opsnal Res Narkoba Polresta Pekanbaru meringkus dua orang lelaki dengan barang bukti 42 paket sabu-sabu.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNES.COM, PEKANBARU - Sat Opsnal Res Narkoba Polresta Pekanbaru meringkus dua orang lelaki dengan barang bukti 42 paket sabu-sabu.
Kedua tersangka yakni, Bambang Hermanto dan Leo Pernando ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sudirman, Gang Bajaj Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru Kota, Rabu (14/12/2016) malam.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Dedi Herman mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dari pengungkapan tersebut.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Dedi Herman, Kamis (15/12/2016).
Pengungkapan tersebut menurut Dedi Herman berawal dari informasi adanya transaksi narkoba di salah satu rumah di Jalan Sudirman.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Setelah dipastikan target, polisi melakukan penggerebekan. Dua orang tersangka ditemukan di dalam rumah.
Polisi melakukan pemeriksaan seluruh ruangan rumah. Dari pemeriksaan itu ditemukan barang bukti sabu-sabu.