Gara-gara Dicabuli Sejak Balita, Bocah Usia 13 Tahun Ini Kecanduan Berhubungan Intim
Masih ingat kasus pencabulan massal oleh anak-anak di bawah umur di Kalibokor, Surabaya?
Editor: Rendy Sadikin
SURYA MALANG/Anas Miftakhudin
TRIBUNNEWS.COM - Masih ingat kasus pencabulan massal oleh anak-anak di bawah umur di Kalibokor, Surabaya?
Kejari Surabaya tak lama lagi mengajukan para tersangka pencabulan anak tersebut ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dari 8 tersangka, hanya 6 tersangka yang akan menjalani sidang.
Dua tersangka lolos dari jeratan hukum karena jaksa menilai mereka tidak layak diajukan ke persidangan.
Alasannya, masih berusia di bawah 12 tahun.
"Sesuai Undang undang yang ada, kedua tersangka tidak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum," ujar Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, Jumat (16/12/2016).
Enam tersangka yang bakal disidangkan itu setelah Kejari Surabaya menyatakan berkas perkara kasus tersebut P21 atau sempurna.
"Setelah berkas kami nyatakan sempurna, artinya kasus ini bisa segera disidangkan. Berkas perkaranya akan kami limpahkan Senin (19/12). Nantinya disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhuttu," katanya.
Sekadar diketahui, korban berinisial ZR (13) telah dicabuli beramai-ramai oleh 8 tersangka yang juga anak-anak.
Pencabulan ini sudah berlangsung sejak pertengahan April 2016 lalu.
Setelah mendapatkan laporan, Unit PPA Polrtestabes Surabaya menjemput satu persatu tersangka dari sekolah masing-masing.
Pencabulan beramai-ramai itu diawali cowoknya berinisial AS yang mencabuli sejak korban ZR berusia 4 tahun.
Dari delapan tersangka, AS merupakan tersangka utama yang sudah mencabuli ZR hampir setiap hari.
Pencabulan dilakukan setiap hari dengan waktu yang berbeda.
Akibat pencabulan ini, korban juga mengalami kecanduan Pil Dobel L karena sering memakai Pil Dobel L sebelum dicabuli.
Yang lebih menyedihkan, korban diduga juga mengalami kecanduan seks.
Dalam kasus ini, enam tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagai perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Enam tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)