Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pinjam Uang dari Calon Istri, Oknum PNS Ditangkap Sehari Jelang Pernikahannya

Tertangkapnya tersangka berawal dari kasus utang piutang dengan seorang wanita bernama Miswatiah (39).

Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pinjam Uang dari Calon Istri, Oknum PNS Ditangkap Sehari Jelang Pernikahannya
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Solehudin (53) hanya pasrah ketika digiring ke sel Mapolsekta Jambi Timur, Minggu (11/12/2016) kemarin.

Niatnya menikah untuk kali ketiganya berakhir di balik jeruji besi.

Solehudin merupakan oknum PNS di salah satu instansi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Tertangkapnya tersangka berawal dari kasus utang piutang dengan seorang wanita bernama Miswatiah (39).

Di bulan oktober lalu, tersangka meminjam uang kepada korban senilai Rp 11 juta.

Untuk memuluskan niatnya pelaku sempat mengimingi korban akan dinikahi.

Berita Rekomendasi

Namun hingga hampir satu bulan berlalu dari pejanjian awal, pelaku tak kunjung mengembalikan uang tersebut.

Korban bahkan sempat melapor ke Mapolsekta Jambi timur.

"Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari. Saya sudah ada niat untuk mengembalikan tapi malah dipolisikan," ujar tersangka, Rabu (15/12/2016) siang.

Terpisah Kapolsekta Jambi Timur, AKP Waras Sundari mengatakan, tersangka diamankan saat berada di rumah calon istrinya.

Bahkan tersangka diamankan satu hari menjelang hari pernikahannya.

"Undangan sudah disebar, tersangka kita amankan di rumah calon istrinya. Ini pernikahannya yang ke tiga," ujar Kompol Waras Sundari.

Akibat perbuatannya Solehudin dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Ancamannya kurungan penjara paling lama 4 tahun," kata Kompol Waras Sundari.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas