Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pinjam Uang dari Calon Istri, Oknum PNS Ditangkap Sehari Jelang Pernikahannya

Tertangkapnya tersangka berawal dari kasus utang piutang dengan seorang wanita bernama Miswatiah (39).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Dedi Nurdin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pinjam Uang dari Calon Istri, Oknum PNS Ditangkap Sehari Jelang Pernikahannya
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Solehudin (53) hanya pasrah ketika digiring ke sel Mapolsekta Jambi Timur, Minggu (11/12/2016) kemarin.

Niatnya menikah untuk kali ketiganya berakhir di balik jeruji besi.

Solehudin merupakan oknum PNS di salah satu instansi di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Tertangkapnya tersangka berawal dari kasus utang piutang dengan seorang wanita bernama Miswatiah (39).

Di bulan oktober lalu, tersangka meminjam uang kepada korban senilai Rp 11 juta.

Untuk memuluskan niatnya pelaku sempat mengimingi korban akan dinikahi.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun hingga hampir satu bulan berlalu dari pejanjian awal, pelaku tak kunjung mengembalikan uang tersebut.

Korban bahkan sempat melapor ke Mapolsekta Jambi timur.

"Uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari. Saya sudah ada niat untuk mengembalikan tapi malah dipolisikan," ujar tersangka, Rabu (15/12/2016) siang.

Terpisah Kapolsekta Jambi Timur, AKP Waras Sundari mengatakan, tersangka diamankan saat berada di rumah calon istrinya.

Bahkan tersangka diamankan satu hari menjelang hari pernikahannya.

"Undangan sudah disebar, tersangka kita amankan di rumah calon istrinya. Ini pernikahannya yang ke tiga," ujar Kompol Waras Sundari.

Akibat perbuatannya Solehudin dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

"Ancamannya kurungan penjara paling lama 4 tahun," kata Kompol Waras Sundari.

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas