Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu dan Anak Kedapatan Membawa 4.200 Ekstasi

Satnarkoba Polres Badung berhasil mencegah peredaran narkoba di wilayahnya.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA – Satnarkoba Polres Badung berhasil mencegah peredaran narkoba di wilayahnya.

“Sebanyak 4.200 butir ekstasi akan diedarkan pada saat tahun baru. Alhamdulilah bisa terungkap dengan dua tersangka ibu dan anak,” ujar Kapolres Badung, AKBP Ruddi Setiawan, Senin (19/12/2016) siang, di Makopolres Badung.

AKBP Ruddi menambahkan dari pengakuan pelaku jika barang haram tersebut didapatkan dari Jakarta.

Pengungkapan ini didapatkan dari penyelidikan pelaku inisial LBJ, yang sering menerima paketan.

Pada 13 Desember 2016 pelaku YL sang Ibu hendak mengambil ke pengiriman paket dan didapatkan paketan tersebut berisikan ekstasi.

“Dari keterangan pelaku mereka sudah melakukan ini sebanyak empat kali dan mendapatkan upah Rp 2,5 juta,” tambah AKBP Ruddi.

Berita Rekomendasi

Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (*)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas