Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Di Kalimantan Utara Masih Sisa Tujuh IUP Belum Clear and Clean

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi tenggat waktu hingga tanggal 2 Januari Izin Usaha Pertambangan (IUP) clear and clean

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Di Kalimantan Utara Masih Sisa Tujuh IUP Belum Clear and Clean
KOMPAS/M SUPRIHADI
Ilustrasi tambang batubara 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Arfan

TRIBUNNEWS.COM, KALIMANTAN UTARA  - Penataan dan evaluasi pertambangan batu bara di Indonesia memasuki babak-babak akhir.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi tenggat waktu hingga tanggal 2 Januari Izin Usaha Pertambangan (IUP) clear and clean.

"Masih ada 7 IUP yang belum clean and clear," kata Ferry Ruruk Pasiakan, Kepala Seksi Pengusahaan Pertambangan Dinas ESDM Kalimantan Utara Ferry Ruruk Pasiakan kepada Tribun, Selasa (20/12/2016).

Dari 7 IUP itu, 6 IUP di antaranya telah direkomendasikan pemprov ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.

"Kami sudah ajukan rekomendasi itu per tanggal 28 November kemarin. Kami juga komunikasi terus dengan pihak Ditjen untuk mengantisipasi adanya kekurangan dokumen," sebutnya.

Sedang satu  IUP gagal direkomendasikan mendapat sertifikat clean and clear akibat lokasi usahanya masih tumpang tindih dengan wilayah usaha lain.

Rekomendasi Untuk Anda

"Itu di Kabupaten Tana Tidung," ujarnya.

Adapun jumlah IUP aktif di Kalimantan Utara terhitung hingga Desember 2016 mencapai 92 IUP. (Wil)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas