Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komplotan Ini 30 Kali Kuras Uang Nasabah dan Raup Ratusan Juta Rupiah

Aksi diotaki seorang bernama Sukri sebagai penyedia kartu ATM dan yang mengendalikan praktik penipuan

Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Komplotan Ini 30 Kali Kuras Uang Nasabah dan Raup Ratusan Juta Rupiah
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi borgol. 

Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga

TRIBUNNNEWS.COM, BALI - Komplotan penipuan dan pencurian uang milik nasabah kartu ATM ini sudah melakukan aksi kejahatannya di berbagai daerah di Indonesia sekitar 30 kali.

"Mereka merupakan komplotan penjahat penipuan kartu ATM di berbagai pulau di Indonesia. Dan sudah melakukan aksinya 30 kali," kata Kapolsek Kuta Kompol Wayan Sumara Selasa (20/12/2016).

Diberitakan, Muhammad Ramli alias Herman (50) asal Tangerang, Yogie Sukiman alias Siregar (52) asal Caklung Jakarta Timur, Abdul Rasyid (44) asal Jakarta Utara dan Muh. Yusri alias Botak (32) asal Pare-pare Sulawesi Selatan diringkus anggota Polsek Kuta.

Dijelaskannya, aksi ini dilakukan di Makassar Sulawesi Selatan, Bali, Jawa Barat dan di Jakarta.

Dari keseluruhan aksi itu mereka dapat meraup uang nasabah hingga ratusan juta dari aksi yang dilakukan beberapa tahun terakhir ini.

Mereka selalu lolos dan baru ditangkap di Bali.

Berita Rekomendasi

"Kalau laporan di kami ada sekitar empat laporan. Dan mereka mengakui sudah melakukan lima kali di Bali," jelas Sumara.

Sumara menambahkan, apabila aksi itu dilakukan oleh tersangka dengan diotaki oleh seorang bernama Sukri.

Sukri bertugas sebagai penyedia kartu ATM dan yang mengendalikan praktik penipuan tersebut.

Hingga kini, Sukri masih dalam perburuan oleh pihak berwajib.

"Kami masih melakukan pemburuan. Sukri adalah yang mengendalikan dan otak dari aksi ini," ucapnya. (ang)

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas