Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sosialisasi Penempatan Pedagang Klewer di Pasar yang Baru

Pedagang harus memenuhi persyaratan. Di antaranya fotokopi Surat Hak Penempatan (SHP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Bayu Ardi Isnanto

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Ribuan pedagang Pasar Klewer menghadiri acara sosialisasi penempatan lapak mereka di pasar yang baru.

Sosialisasi digelar di Pendapi Gede Balai Kota Surakarta, Senin (19/12/2016). Acara sosialisasi itu sifatnya diskusi yang dipimpin Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Surakarta Subagiyo.

Turut hadir perwakilan dari Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Pratama Surakarta, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sutardjo.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Surakarta Achmad Purnomo menjelaskan, beberapa persyaratan bagi pedagang agar bisa menempati pasar yang baru.

Persyaratan tersebut antara lain, fotokopi Surat Hak Penempatan (SHP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas