Sosialisasi Penempatan Pedagang Klewer di Pasar yang Baru
Pedagang harus memenuhi persyaratan. Di antaranya fotokopi Surat Hak Penempatan (SHP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Bayu Ardi Isnanto
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Ribuan pedagang Pasar Klewer menghadiri acara sosialisasi penempatan lapak mereka di pasar yang baru.
Sosialisasi digelar di Pendapi Gede Balai Kota Surakarta, Senin (19/12/2016). Acara sosialisasi itu sifatnya diskusi yang dipimpin Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Surakarta Subagiyo.
Turut hadir perwakilan dari Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Pratama Surakarta, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sutardjo.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Surakarta Achmad Purnomo menjelaskan, beberapa persyaratan bagi pedagang agar bisa menempati pasar yang baru.
Persyaratan tersebut antara lain, fotokopi Surat Hak Penempatan (SHP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).(*)