Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosialisasi Penempatan Pedagang Klewer di Pasar yang Baru

Pedagang harus memenuhi persyaratan. Di antaranya fotokopi Surat Hak Penempatan (SHP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Bayu Ardi Isnanto

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Ribuan pedagang Pasar Klewer menghadiri acara sosialisasi penempatan lapak mereka di pasar yang baru.

Sosialisasi digelar di Pendapi Gede Balai Kota Surakarta, Senin (19/12/2016). Acara sosialisasi itu sifatnya diskusi yang dipimpin Kepala Dinas Pengelolaan Pasar (DPP) Surakarta Subagiyo.

Turut hadir perwakilan dari Kantor Perwakilan Pajak (KPP) Pratama Surakarta, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sutardjo.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Surakarta Achmad Purnomo menjelaskan, beberapa persyaratan bagi pedagang agar bisa menempati pasar yang baru.

Persyaratan tersebut antara lain, fotokopi Surat Hak Penempatan (SHP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas