Hanya Dihukum Sebulan, Kepala Pol PP Ajak Takbir Pendukungnya
Keluarga, anggota Satpol PP dan anggota ormas Islam bersukacita setelah memvonis Cik Raden satu bulan pidana penjara.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
![Hanya Dihukum Sebulan, Kepala Pol PP Ajak Takbir Pendukungnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kepala-badan-polisi-pamong-praja-bandar-lampung-cik-raden_20161221_145055.jpg)
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Keluarga, anggota Satpol PP dan anggota ormas Islam bersukacita setelah memvonis Cik Raden satu bulan pidana penjara.
"Jadi bapak hanya dihukum satu bulan penjara,” ujar hakim ketua Yus Enidar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Rabu (21/12/2016).
Baca: Didakwa Rekayasa City Spa sebagai Tempat Mesum, Cik Raden Minta Tak Ditahan
Baca: Didakwa Rekayasa City Spa sebagai Tempat Mesum, Cik Raden Minta Tak Ditahan
Baca: Kepala Satpol PP Bandar Lampung Modali Anak Buahnya Mesum dengan Terapis City Spa
Baca: Kepala Satpol PP Rekayasa Pencabulan Terapis, Begini Akibatnya
Kepala Badan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung itu didakwa bersalah karena menyuruh anak buahnya memaksa terapis City Spa telanjang agar tempat pijat tersebut bisa dirazia karena menjadi tempat prostitusi terselubung.
Usai persidangan sanak keluarga terharu dan memeluk Cik Raden. Mereka juga mengucapkan selamat. Semua pengunjung sidang yang juga para pendukungnya mendekat.
Cik Raden enggan dimintai tanggapan oleh para awak media. “Tanya ke pengacara saya saja ya,” ujarnya yang dijaga ketat para pendukung dan anggota Satpol PP.
Sampai di luar ruang sidang, Cik Raden mengomandoi takbir, “Allahu Akbar. Allahu Akbar.” Dengan putusan ini Cik Raden tidak perlu lagi menjalani masa hukumannya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.