Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanya Dihukum Sebulan, Kepala Pol PP Ajak Takbir Pendukungnya

Keluarga, anggota Satpol PP dan anggota ormas Islam bersukacita setelah memvonis Cik Raden satu bulan pidana penjara.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Y Gustaman
zoom-in Hanya Dihukum Sebulan, Kepala Pol PP Ajak Takbir Pendukungnya
Tribun Lampung/Wakos Reza Gautama
Kepala Badan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung Cik Raden disambut keluarga, anggota Satpol PP dan anggota ormas Islam usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Rabu (21/12/2016). TRIBUN LAMPUNG/WAKOS REZA GAUTAMA 

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Keluarga, anggota Satpol PP dan anggota ormas Islam bersukacita setelah memvonis Cik Raden satu bulan pidana penjara.

"Jadi bapak hanya dihukum satu bulan penjara,” ujar hakim ketua Yus Enidar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Rabu (21/12/2016).

Baca: Didakwa Rekayasa City Spa sebagai Tempat Mesum, Cik Raden Minta Tak Ditahan

Baca: Didakwa Rekayasa City Spa sebagai Tempat Mesum, Cik Raden Minta Tak Ditahan

Baca: Kepala Satpol PP Bandar Lampung Modali Anak Buahnya Mesum dengan Terapis City Spa

Baca: Kepala Satpol PP Rekayasa Pencabulan Terapis, Begini Akibatnya

Kepala Badan Polisi Pamong Praja Bandar Lampung itu didakwa bersalah karena menyuruh anak buahnya memaksa terapis City Spa telanjang agar tempat pijat tersebut bisa dirazia karena menjadi tempat prostitusi terselubung.

Usai persidangan sanak keluarga terharu dan memeluk Cik Raden. Mereka juga mengucapkan selamat. Semua pengunjung sidang yang juga para pendukungnya mendekat.

Cik Raden enggan dimintai tanggapan oleh para awak media. “Tanya ke pengacara saya saja ya,” ujarnya yang dijaga ketat para pendukung dan anggota Satpol PP.

Sampai di luar ruang sidang, Cik Raden mengomandoi takbir, “Allahu Akbar. Allahu Akbar.” Dengan putusan ini Cik Raden tidak perlu lagi menjalani masa hukumannya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas