Kabur Usai Cabuli Gadis Cacat Mental, Pemuda di Gresik Ini Akhirnya Tertangkap
Muhammad (21), warga Dusun Kemorongan, Desa Pranti, Kecamatan Menganti, ditangkap polisi diduga terilibat pencabulan terhadap FIS (17)
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, GRESIK - Muhammad (21), warga Dusun Kemorongan, Desa Pranti, Kecamatan Menganti, ditangkap polisi diduga terilibat pencabulan terhadap FIS (17) yang masih tetangga.
"Tersangka mengakui bahwa ikut menyetubui korban. Tersangka ini sudah kabur beberapa hari. Baru tertangkap hari ini. Sedangkan temannya sudah ditangkap dua pekan sebelumnya," kata Kapolsek Menganti, AKP Wavek Arifin, Rabu (21/12/2016).
Tersangka mengaku saat menyetubuhi korban bersama dengan temannya Roni Setiono (22), warga Desa Barang, Trenggalek.
Korban yang cacat mental dengan mudah pelaku mempedai saat diajak ke kamar mandi.
Tenyata setelah masuk ke kamar mandi langsung disekap dan dicabuli bersecara bergantian. Setelah selesai, korban dibiarkan lalu pulang. Selanjutnya pihak keluarga melapor ke Polsek Menganti.
Anggota Polsek Menganti, langsung mencari Muhammad di rumahnya, ternyata sudah kabur. Karena kasusnya termasuk perbuatan pencabulan dilakukan awal Desember 2016.
Tersangka dikenakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-undang Perlindunagan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.