Ketua LPPN Riau Dilaporkan Kasus Penipuan Rp 148 Juta
Ketua Lembaga Pemantau Penyelengara Negara (LPPN) Provinsi Riau, MA dilaporkan ke polisi.
Penulis: Budi Rahmat
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara (LPPN) Provinsi Riau, MA dilaporkan ke polisi.
Laporan dimasukkan seorang warga bernama LH Hamonangan (35).
Dari laporan pihak kepolisian yang diterima Tribun Pekanbaru (Tribunnews.com Network), Selasa (20/12/2016), MA dilaporkan atas dugaan penipuan CPNS.
Korban meminta kembali uang yang sudah diserahkannya kepada terlapor sebesar Rp 148 juta lebih.
Uang tersebut sebelumnya diserahkan pelapor dengan jaminan pelapor bisa lulus PNS.
Namun hingga kini janji tersebut tidak terealisasi.
Dalam surat pernyataan, uang tersebut akan dikembalikan jika pelapor tidak lulus PNS.
Namun sampai kini uang tidak dikembalikan.
Laporan tersebut saat ini masih dalam penyelidikan Polresta Pekanbaru.