Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Produk Ilegal Bernilai Rp 12 Miliar Dibakar

Sebanyak 3.899 jenis produk obat, kosmetik, dan makanan ilegal akan dimusnahkan di halaman belakang Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung.

Penulis: Teuku Muhammad Guci Syaifudin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Produk Ilegal Bernilai Rp 12 Miliar Dibakar
Tribun Jabar/Teuku Muh Guci S
Sebanyak 3.899 jenis produk obat, kosmetik, dan makanan ilegal dimusnahkan di halaman belakang Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Rabu (21/12/2016). Produk ilegal itu merupakan hasil sitaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung dari Januari 2016 hingga pertengahan Desember 2016. TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebanyak 3.899 jenis produk obat, kosmetik, dan makanan ilegal akan dimusnahkan di halaman belakang Gedung Sate, Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Rabu (21/12/2016).

Produk ilegal itu merupakan hasil sitaan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung dari Januari 2016 hingga pertengahan Desember 2016.

"Total kemasan mencapai 191.708. Produk yang kami musnahkan ini nilai keekonomian mencapai Rp 12,67 miliar," kata Kepala BBPOM Bandung, Abdul Rahim dalam sambutannya.

Diakui Abdul, produk kosmetka dan obat tradisional mendominasi dari ribuan produk ilegal yang disita jajarannya itu.

Ribuan produk ilegal itu terdiri atas, 3.744 kemasan obat, 47.578 kemasan obat tradisional, 113.692 kemasan kosmetik, 26.840 kemasan pangan, dan 54 kemasan suplemen kesehatan.

"Kami juga telah menindaklanjuti 24 perkara secara pro yustisia," kata Abdul.

Berita Rekomendasi

Dari 24 perkara itu, kata dia, 2 perkara pada tahap 2, 9 perkara pada tahap P21, 2 perkara pada tahap P19, 8 perkara pada tahap 1, dan 3 perkara sudah diterbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Hasil persidangan terhadap pengedar obat dan makanan ilegal, kata dia, bervariasi mulai dari sanksi administrasi sampai penjara.

"Sanksi terendah berupa percobaan enam bulan hingga sanksi tertinggi berupa kurungan 18 bulan dan denda 20 juta rupiah," kata Abdul.

Pantauan Tribun, pemusnahan akan dilakukan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Peny K Lukito, Ketua Komisi IX Dede Yusuf, dan perwakilan unsur muspida Jabar.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. Produk ilegal itu dimasukkan ke dalam tong khusus yang disiapkan sejak pagi.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan yang kedua kali dalam tahun ini. Pemusnahan pertama dilakukan Juli yang produk ilegalnya bernilai Rp 10 miliar," kata Abdul. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas