Residivis Kasus Narkoba Beli Sabu Seharga Rp 1,2 Juta dari Napi LP Kerobokan
MBS kembali tertangkap oleh Satreskoba Polresta Denpasar Senin 19 Desember 2016 sekitar pukul 14.30 Wita. Ia tertangkap karena kepemilikan sabu.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tak kapok empat kali keluar masuk sel jeruji, MBS (43) warga Jalan Maruti, Dauh Puri Kaja, Denpasar Barat, Bali ini kembali berulah.
MBS kembali tertangkap oleh Satreskoba Polresta Denpasar Senin 19 Desember 2016 sekitar pukul 14.30 Wita. Ia tertangkap karena kepemilikan sabu.
"Kami amankan di Jalan Gunung Merapi Pemecutan Kaja Denpasar dengan satu paket sabu," kata Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana, Rabu (21/12/2016).
MBS ditangkap dan digeledah memiliki satu paket sabu di tangan kirinya. Dia mengaku membeli dari UD yang berada di LP Kerobokan.
Sabu tersebut dibeli seharga Rp 1,2 juta.
Tersangka adalah residivis dengan lima anak. Dia sudah empat kali masuk LP kerobokan dalam kasus penganiayaan dan kasus narkoba satu kali.
"Kami masih lakukan pengembangan tentang keterangan tersangka soal pembelian sabu. Bisa saja pengakuan itu hanya akal-akalan untuk menyembunyikan jaringannya," jelas dia. (ang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.