Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suruh Anak Buah Paksa Terapis Spa Telanjang Saat Razia, Kepala Polisi Pamong Praja Dihukum Ringan

Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP) Bandar Lampung Cik Raden divonis bersalah oleh majelis hakim PN Tanjungkarang. Ia dihukum sebulan penjara.

Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Bapol PP) Bandar Lampung Cik Raden divionis bersalah oleh majelis hakim PN Tanjungkarang, Rabu (21/12/2016).

Ia dihukum penjara selama sebulan, dipotong masa penahanan yang sudah dijalaninya.

Cik Raden terjerat masalah hukum pascapenggerebekan City Spa yang diduga sebagai tempat prostitusi terselubung, beberapa waktu silam. 

Namun, yang jadi masalah, Cik Raden menyuruh anak buahnya untuk memaksa terapis City Spa telanjang. Tujuannya supaya tempat pijat tersebut bisa dirazia sebagai tempat prostitusi terselubung.

Majelis hakim yang diketuai Yus Enidar menyatakan, perbuatan Cik Raden melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan jo pasal 56 ke-2 KUHP.

Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni dua tahun penjara. Dengan vonis tersebut, artinya Cik Raden tidak perlu menjalani masa hukuman karena sudah dipotong masa tahanan.

Berita Rekomendasi

Bagi majelis hakim, perbuatan yang meringankan Cik Raden adalah niat luhurnya supaya City Spa tidak dijadikan tempat prostitusi terselubung.

Kemudian, yang memberatkan, karena Cik Raden adalah aparatur sipil negara. Seharusnya, ia memberi contoh kepada masyarakat.(*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas