Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Antarkan PSK ke Hotel, Bapak Dua Anak Dipenjara

Tersangka ditangkap lantaran melakukan perdagangan masusia atau trafficking. Bapak dua anak itu diringkus petugas saat mengantarkan Rina

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fatkul Alamy
Editor: Sugiyarto
zoom-in Antarkan PSK ke Hotel, Bapak Dua Anak Dipenjara
Surya/Fatkhul Alamy
Tersangka Jerry Susilo yang terlibat kasus trafficking diamankan di Polsek Wonocolo Surabaya, Kamis (22/12/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Jerry Susilo (29), warga asal Jl Kedungturi Surabaya harus berurusan dengan polisi.

Dia dijebloskan ke sel tahanan setelah ditangkap Unit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya, Rabu (21/12/2016).

Tersangka ditangkap lantaran melakukan perdagangan masusia atau trafficking. Bapak dua anak itu diringkus petugas saat mengantarkan Rina asal Pekalongan, Jawa Tengah, seorang pekerja seks komersial (PSK) untuk berkencan dengan pria hidung belang di salah satu hotel Jl Raya Jemursari Surabaya.

Kapolsek Wonocolo Surabaya, Kompol Rusman menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah ada

informasi dari masyarakat tentang perdagangan manusia yang ditawarkan di daerah bekas lokalisasi Dolly.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhinya mengamankan pelakunya. Tapi para PSK itu bukan memberi layanan kepada hidung belang di eks lokaalisasi Dolly, melainkan di sebuah hotel Jl Jemursari.

"Begitu ada kesepkatan, tersangka langsung mengantarkan wanita ke hotel. Saat kami amankan baru saja mengantarkan wanita ke pemesan," kata Rusman, Kamis (22/12/2016).

Rekomendasi Untuk Anda

Di hadapan petugas, tersangka Jerry mengaaku, dalam seminggu biasa menjual empat hingga lima wanita PSK ke peria hidung belang.

"Rata-rata berumur 28 tahun, saya punya tujuh orang anak buah. Saya mendapatkan bagian separo dari harga setiap kali kencan", aku Jerry.

Tersangka menuturkan, setiap PSK dibandrol dengan tarif Rp 600.000 sekali kencan.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang yang diduga PSK. fat

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas