Kapolda Sumut Tindak Tegas Ormas Pelaku Sweeping
Kapolda Sumut mewanti-wanti agar ormas tidak melakukan sweeping terkait munculnya fatwa MUI soal larangan umat Muslim mengenakan pernak-pernik nakal.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa larangan pegawai Muslim mengenakan pernak-pernik Natal. Belakangan fakta ini kontroversial.
Menyikapi fatwa tersebut Kapolda Sumatera Utara, Irjen Rycko Amelza Dahniel, meminta masyarakat Kota Medan bisa menyikapi fatwa tersebut secara baik. Umat Muslim diminta mengikuti fatwa tersebut.
"Saya mohon kepada elemen dan kelompok masyarakat untuk menyikapi perayaan Natal dan tahun baru dengan sebaik-baiknya," ungkap Rycko kepada wartawan Kamis (22/12/2016).
"Saya mendengar Fatwa MUI menjadi polemik di media sosial. Saya menyampaikan, fatwa MUI ini suatu petunjuk bagi umat islam. Namun demikian, petunjuk ini adalah tuntunan yang harus dijalankan oleh individu-individu umat Islam," ia menambahkan.
Meski fatwa MUI harus dijalankan, kata Rycko, tak satu pun ormas boleh melakukan sweeping. Fatwa MUI tidak boleh dijadikan alasan kelompok tertentu melakukan kekerasan.
"Saya tegaskan, ormas tertentu tidak dibenarkan melakukan kekerasan dan sweeping. Jika ada yang melakukan sweeping dengan kekerasan, itu tindak pidana. Saya tegas akan menindak itu," ungkap dia.