Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

83 Napi Lapas Kerobokan Dapat Remisi, Seorang di Antaranya Bebas

Sebanyak 83 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Badung, mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) Natal usai acara kebaktian.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in 83 Napi Lapas Kerobokan Dapat Remisi, Seorang di Antaranya Bebas
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana Antrean di Lapas Kerobokan Denpasar. TRIBUN BALI/ZAENAL 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sebanyak 83 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Badung, mendapatkan pengurangan hukuman (remisi) Natal usai acara kebaktian, Minggu (25/12/2016).

"Dari 83 napi yang mendapat pengurangan masa hukuman, seorang di antaranya langsung bebas," kata Kalapas Kerobokan, Tony Nanggolan, Minggu (25/12/2016).

Para napi yang mendapat remisi tersebut, 12 orang di antaranya warga negara asing (WNA) yang tersangkut dalam berbagai kasus.

Seluruh napi yang mendapat remisi tersebut diumumkan satu per satu di antara ratusan penghuni di Aula Lapas Kerobokan.

Mereka selain menunggu pengumuman remisi, narapidana yang mayoritas beragama Kristen itu juga untuk merayakan suka cita Perayaan Natal.

Kalapas Kerobokan Tony Nanggolan di sela-sela perayaan tersebut mengumumkan nama-nama napi yang mendapat pengurangan masa hukuman.

Mereka yang mendapatkan remisi Natal mulai dari 15 hari hingga 45 hari.

Berita Rekomendasi

Pemberian remisi tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada para penghuni yang berkelakuan baik.

Remisi khusus Natal diberikan kepada narapidana beragama Kristen dan Katolik yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, antara lain telah menjalani pidana minimal enam bulan.

Tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), dan aktif mengikuti program pembinaan rutan.

Pada perayaan Natal, pihaknya mengadakan misa bersama dan pengumuman pemberian remisi.

Ia mengharapkan pemberian remisi menjadi motivasi bagi para penghuni Lapas untuk berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas