Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Pemuda Cabuli Dua Anak SD Setelah Nonton Film Porno

Akibat pengaruh nonton film porno, dua pemuda, yakni IR (16) dan RM (18) warga Dusun Kaluku tega mencabuli dua anak perempuan

Editor: Sanusi
zoom-in Dua Pemuda Cabuli Dua Anak SD Setelah Nonton Film Porno
chantalmcculligh.com
Ilustrasi. 

TRIBUNNEWS.COM, BUTON - Akibat pengaruh nonton film porno, dua pemuda, yakni IR (16) dan RM (18) warga Dusun Kaluku, Desa Tuangila , Kecamatan Kapontori, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, tega mencabuli dua anak perempuan, CN (8) dan KY (8) yang masih duduk di sekolah dasar.

"Aksi ini sudah terjadi dua bulan lalu, namun baru terungkap sekarang setelah korban bercerita sama orangtuanya," kata Kapolsek Kapontori, Ipda Marcell Prasetya, Minggu (25/12/2016).

Menurut Marcell, kasus ini terkuak ketika salah satu korban yang sedang duduk bersama orangtuanya lari ketakutan saat tersangka lewat.

"Korban ketakutan dan lari bersembunyi. Orangtua korban penasaran, dan tanya kenapa ketakutan, baru dia cerita," ujarnya.

Mendengar itu orangtua korban langsung melaporkan ke pos polisi terdekat. Anggota polisi langsung membekuk kedua pelaku IR dan RM dan langsung dibawa ke tahanan Polsek Kapuntori.

"Satu pelaku ini sudah tidak sekolah, satunya masih SMA hanya tidak masuk. Para pelaku ditanya kenapa melakukan itu, mereka menjawab itu karena pengaruh dari nonton film porno di HP," ucap Marcell.

Kedua pelaku melakukan aksinya di hutan yang tidak jauh dari rumah korban. Diduga para korban mendapat ancaman agar tidak memberitahukan peristiwa tersebut ke orangtunya masing-masing.

Berita Rekomendasi

"Kalau sudah berapa kali aksi ini, kami belum tahu, kita masih mendalami kasus ini, karena aksi sudah terjadi dua bulan lalu. Korban juga masih trauma dan takut untuk bicara," ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku IR dan RM dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 71 6D perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Kontributor Baubau, Defriatno Neke)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas