Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tembak Pembobol Kontrakan Mahasiswa di Lampung

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru, dua buah pelek motor.

Editor: Noorchasanah A

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM - Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polsek Tanjungkarang Barat meringkus dua tersangka pembobolan rumah kontrakan yang dihuni seorang mahasiswa bernama Bagas.

Polisi menembak satu tersangka karena mencoba melarikan diri.

Dua tersangka adalah Muhammad Saifulloh (29), warga Jalan Pagar Alam, Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang Barat; dan Eko Nugroho (23), warga Jalan Panglima Polim, Kelurahan Segala Mider, Tanjungkarang.

Kapolsek Tanjungkarang Barat, Ajun Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, kedua tersangka merupakan pembobol rumah kontrakan korban Bagas Ganawala (22).

“Tersangka Saiful kami tembak kakinya karena melarikan diri,” ujar dia, Senin (26/12/2016).

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru, dua buah pelek motor.

Berita Rekomendasi

Barang curian lainnya seperti tablet, laptop, dan jam tangan masih dalam pencarian.  

Harto Agung Cahyono mengatakan, dua tersangka pembobol rumah kontrakan yang ditempati Bagas, mempunyai peran berbeda.

Tersangka Saiful berperan sebagai pembobol rumah.

Tersangka Eko berperan sebagai penadah barang curian.

Harto mengutarakan, Saiful seorang diri membobol rumah Bagas.

“Tersangka masuk ke dalam rumah dengan merusak pintu rumah menggunakan obeng,” ujar Harto, Senin (26/12/2016).

Sampai di dalam rumah korban, Saiful menggasak barang-barang seperti satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, empat buah pelek motor, satu buah ponsel tablet, satu buah jam tangan, dan satu buah laptop.

Barang curian itu lalu diberikan ke Eko untuk dijual.

Beberapa barang curian sudah terjual ke orang lain.

Korban baru sadar rumahnya kemalingan pada pagi harinya.

Mendapat laporan korban, polisi melakukan penyelidikan.

Polisi menangkap Eko saat nonkrong di Museum Lampung.

Di rumah Eko, petugas menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU milik korban yang sudah dirubah warnanya, dua buah pelek.

Dari keterangan Eko, diketahui barang-barang curian didapat dari Saiful.

Polisi menangkap Saiful di rumahnya. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas