Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sopir Tembak Angkot Memepet Korbannya, Jika Melawan Langsung Ditodong

Polisi terpaksa menembak RG (35), sopir tembak angkutan kota (angkot) di Kota Bandung yang kerap terlibat aksi pencopetan di dalam angkutan kota.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sopir Tembak Angkot Memepet Korbannya, Jika Melawan Langsung Ditodong
Tribun Jabar/Doni Indra Ramadan
RG (35) saat berjalan menuju ke halaman Markas Polsek Bojongloa Kidul, Jalan Peta, Kota Bandung, Minggu (25/12/2016). RG ditembak kakinya saat berusaha melawan petugas saat penangkapan. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi terpaksa menembak RG (35), sopir tembak angkutan kota (angkot) di Kota Bandung yang kerap terlibat aksi pencopetan di dalam angkutan kota (angkot).

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan RG merupakan buronan polisi atas kasus pencopetan di angkot.

Saat dilakukan penangkapan, pada Sabtu malam, RG berusaha melawan dan melarikan diri dari kejaran petugas.

"RG ini DPO, dan baru kemarin diketahui keberadaannya. Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku melawan dan terpaksa dilumpuhkan kaki kirinya," ujar Hendro kepada wartawan di Markas Polsek Bojongloa Kidul, Jalan Peta, Kota Bandung, Minggu (25/12/2016).

Hendro mengatakan, RG merupakan pelaku pencopetan yang seringkali terjadi di Kota Bandung tepatnya di sekitar jalur Leuwipanjang.

Dalam melakukan aksinya, RG berkomplot dengan Yn (31).

"Mereka selalu melakukan aksinya baik di angkot maupun di bus. Modusnya mereka naik ke dalam angkutan, lalu memepet korbannya. Kalau korbannya melawan, langsung ditodong oleh mereka," katanya.

BERITA TERKAIT

Setelah mendapatkan banyaknya laporan, jajaran Polsek Bojongloa Kidul pun mengejar pelaku. Dalam pengejarannya, polisi menangkap Yn.

"Sementara RG ditangkap setelah 16 hari menjadi DPO," katanya.

Kedua pelaku ini pun kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Bojongloa Kidul.

Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman 5 tahun penjara. (dra)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas