Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selama 2016, BNNP Gulung 11 Sindikat Narkotika di Jateng

Kabid Pemberantasan BNNP Jateng, AKBP Suprinarto, menjelaskan sepanjang 2016, pihaknya telah menggulung 11 sindikat narkotika di Jawa Tengah.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Selama 2016, BNNP Gulung 11 Sindikat Narkotika di Jateng
Tribun Jateng/Puthut Dwi Putranto
BNNP Jateng bekerjasama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng dan DIY serta Kantor Pos Semarang menggelar perkara pengungkapan kasus narkotika di Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Semarang, Rabu (28/12/2016). TRIBUN JATENG/PUTHUT DWI PUTRANTO 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kabid Pemberantasan BNNP Jateng, AKBP Suprinarto, menjelaskan sepanjang 2016, pihaknya telah menggulung 11 sindikat narkotika di Jawa Tengah.

Dari 28 tersangka narkotika di wilayah hukumnya yang dalam proses penanganan itu diamankan puluhan ribu pil ekstasi, 47 gram ganja dan 738 gram sabu.

Baca: Pemesan Narkotika Tiga Negara Via Daring Gunakan Bitcoin, Inilah Modus Baru

Baca: Paket Narkotika Tiga Negara Gagal Dipakai untuk Pesta Tahun Baru di Semarang

"Belum lagi kasus ini. Sebelas jaringan sindikat narkotika itu meliputi Atek Bali, Herman Bandung, Lukman Temanggung, Nur Rohman Tegal, Farah Kudus, Atek Tangerang, Mas medan, Ali Aji dan Catur Setiono," ungkap Suprinarto usai gelar perkara kasus narkotika di Kanwil DJBC Jateng dan DIY, Semarang, Rabu (28/12/2016).

Dari puluhan tersangka yang telah diringkus BNNP Jateng itu beberapa di antaranya berprofesi sebagai PNS, DPR, Purnawirawan TNI.

"Ada juga beberapa tersangka berstatus narapidana lapas. Seorang diantaranya napi lapas Banjarnegara," beber Suprinarto.

Operasi gabungan BNNP Jateng, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jateng dan DIY serta Kantor Pos Semarang berhasil meringkus sindikat narkotika di Semarang pada Desember 2016.

Berita Rekomendasi

Dari ketiga tersangka yang dibekuk, petugas mengamankan 1000 butir ekstasi, kokain seberat 2,8 gram, MDMA seberat 138,74 gram, Kethamine seberat 82,67 gram serta 1627 lembar LSD.

Barang-barang haram golongan I tersebut didatangkan oleh para pelaku dari Jerman, Belanda dan Polandia melalui paketan yang dikirim ke Kantor Pos.

Ketiga tersangka yaitu EWT, warga Kawi, Semarang, ASN, warga Ngaglik, Semarang dan EPS yang ngekos di daerah Tembalang. EWT dan ASN adalah rekan semasa SMA, adapun EPS adalah kekasih ASN

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas