Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembunuh Dosen UMSU Dituntut Seumur Hidup, Keluarga Geram Ucapan Jaksa

Keluarga terdakwa Roymardo Sah keberatan dengan salah satu pertimbangan jaksa yang menyebut tak ada alasan yang dapat memaafkan perbuatan Roymardo.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Pembunuh Dosen UMSU Dituntut Seumur Hidup, Keluarga Geram Ucapan Jaksa
Tribun Medan/Azis Husein Hasibuan
Roymardo Sah, terdakwa kasus pembunuhan terhadap dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara bersiap menjalani sidang tuntutan di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Kota Medan, Kamis (29/12/2016). TRIBUN MEDAN/AZIS HUSEIN HASIBUAN 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Azis Husein Hasibuan

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Keluarga terdakwa Roymardo Sah keberatan dengan salah satu pertimbangan jaksa yang menyebut tak ada alasan yang dapat memaafkan perbuatan Roymardo Sah.

Menurut jaksa, Roymardo melakukan pembunuhan berencana terhadap Nurain Lubis (63), dosen Fakultas Kejuruan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Jaksa menuntut Roymardo pidana penjara seumur hidup. Ia dianggap bersalah membunuh secara berencana Nurain Lubis.

"Sekeji-kejinya perbuatan adik saya, kiranya jaksa tak seperti itu perkataannya,” kata Yos Rafika usai menyaksikan adiknya dituntut jaksa di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (29/12/2016).

Baca: Kakak Pembunuh Dosen UMSU Kerap Menerima Ancaman Pembunuhan

Baca: Pembunuh Sadis Dosen UMSU Mengaku Menyesal

Baca: Keluarga Yakin Penggorok Dosen UMSU di Toilet Kampus Sudah Direncanakan

Baca: Susahnya Polisi Evakuasi Pembunuh Dosen UMSU dari Ribuan Mahasiswa

Eka Handayani, penasihat hukum Roymardo, beranggapan tuntutan jaksa mengenakan Pasal 340 sulit diterima. Dari fakta persidangan, jaksa tak mampu membuktikan perbuatan terencana Roymardo.

“Saya tadi terkejut hukumannya seumur hidup. Pasal 340 juga saya rasa kurang tepat. Kalau nanti vonisnya juga seumur hidup kita akan banding. Kalau di bawah seumur hidup, kita terima,” ucap Eka.

Berita Rekomendasi

Namira Rizky Lubis, anak kandung Nurain Lubis, menerima tuntutan seumur hidup yang dilayangkan jaksa kepada Roymardo.

Permintaan maaf dari keluarga Roymardo yang sungguh ia sesalkan. Setelah peristiwa pembunuhan ibunya lama berlalu, keluarga Roymardo baru mengucapkan permintaan maaf di persidangan.

“Tuntutan seumur hidup, saya rasa cukup puas. Tapi, kenapa keluarga terdakwa terlalu lama meminta maaf kepada kami, dan itu pun terucap di persidangan belakangan ini,” ujar Namira.

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas