Polda Jateng Tangani 487 Pelanggaran yang Dilakukan Anggota
Rincian penegakan hukum internal itu yakni pelanggaran kode etik 57 kasus, pelanggaran disiplin 410 kasus dan pelanggaran pidana 20 kasus
Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Sepanjang 2016, Polda Jateng telah menangani 487 pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri di wilayah hukumnya.
Rincian penegakan hukum internal itu yakni pelanggaran kode etik 57 kasus, pelanggaran disiplin 410 kasus dan pelanggaran pidana 20 kasus.
"Satu orang PNS Polri diberhentikan karena disersi atau mangkir dari tugas," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Condro Kirono saat jumpa pers di Gedung Borobudur Markas Polda Jateng, Kamis (29/12/2016).
Dijelaskan Condro, dari sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri pada 2016, Polda Jateng telah melakukan operasi tangkap tangan sebanyak 29 kali.
"Sebanyak 64 anggota Polri melakukan pelanggaran seperti pungli, pemerasan, penyalahgunaan wewenang serta ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas," kata Condro.