Suasana Razia Petasan Ilegal di Pasar Sentral Pinrang
Tindakan itu dilakukan untuk merespons keluhan warga terhadap maraknya petasan yang dibunyikan secara serampangan dan sembarangan, di beberapa wilayah
Editor: Noorchasanah A
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hery Syahrullah
TRIBUNNEWS.COM, PINRANG - Sejumlah personel Polres Pinrang menggelar razia petasan ilegal di Pasar Sentral, Jl Andi Makkasau, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Tindakan itu dilakukan untuk merespons keluhan warga terhadap maraknya petasan yang dibunyikan secara serampangan dan sembarangan, di beberapa wilayah Kabupaten Pinrang.
"Kami gelar razia ini lantaran banyak yang mulai meresahkan masyarakat," tegas Kapolres Pinrang, AKBP Leo Joko Triwibowo saat dikonfirmasi Tribun Timur, di kantornya, Jl Bintang No 3, Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang, Kamis (29/12/2016).
Ia menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran Polda Sulsel, terkait adanya sejumlah jenis petasan yang diberikan izin oleh Polda Sulsel.
"Petasan yang tak berizin adalah yang memiliki daya ledak tinggi dan membahayakan," jelas Leo.
"Sudah ada beberapa jenis petasan kami sita, yang dianggap masuk dalam kategori berdaya ledak tinggi," tambahnya.
Berikut videonya! (*)