Terungkap Peran Para Perusak Social Kitchen Solo, Termasuk Ranu Muda
Polda Jateng menahan 11 tersangka pelaku yang terlibat dalam aksi pengrusakan serta penganiayaan di restoran Social Kitchen Solo. Ini peran mereka.
Editor: Y Gustaman

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Puthut Dwi Putranto
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polda Jateng menahan 11 tersangka pelaku yang terlibat dalam aksi pengrusakan serta penganiayaan di restoran Social Kitchen Solo.
Lima pelaku di antaranya sebagai penggerak aksi, dan enam pelaku lain sebagai tim di lapangan.
Penyisiran di Social Kitchen Solo ini didalangi ormas Luis dan sudah terencana melalui pertemuan sebelumnya. Para pelaku pun mengantongi perannya masing-masing.
Baca: Terungkap, Ketua Askari Hisbah Pimpin Perusakan Social Kitchen Solo
Baca: Pentolan Perusak Restoran Social Kitchen Solo Diciduk, Tersangka Jadi 11 Orang
"Siapa yang menyegel, mendokumentasikan, mengajak serta melalui handphone dan sebagainya," ungkap Kapolda Jateng, Irjen Condro Kirono di Polda Jateng, Semarang, Kamis (29/11/2016).
Pelaku dengan peran di atas akan dijerat dengan pasal tindak pidana bersama-sama yakni pasal 169 dan 170 KUHP.
"Untuk pelaku yang melakukan perampasan barang dan uang akan kami tambahkan pasal pencurian. Nantinya, kami akan limpahkan Kejaksaan Negeri Jateng," beber Condro.
Tersangka Ranu Muda Adi Nugroho diketahui berperan mendokumentasikan penyisiran tersebut atau tim propaganda.
Sementara Edi Lukito tercatat sebagai Ketua ormas Luis, Joko Sutarto adalah advokat Luis, Endro Sudarsono humas Luis, Yusuf Suparno adalah Sekretaris Luis dan Salman Al Farizi adalah pelatih fisik Luis.
"Lima pelaku sebagai penggerak dan enam pelaku lain sebagai tim di lapangan. Sebelum beraksi disarankan agar semua menutup muka. Untuk Ranu bertugas mendokumentasikan aksi," kata Condro.
Condro menegaskan tidak akan memberikan toleransi penangguhan penahanan kepada para tersangka karena bersikap tidak kooperatif.
"Para tersangka lain masih dalam buruan kami. Dalam salah satu alat komunikasi tersangka ini bahkan menyarankan untuk kabur dan menghilangkan barang bukti. Ini pertimbangan tak ada penangguhan penahanan," tegas Condro.