Dua Orang Rekap Judi Angka di Pekuburan Desa, Akhirnya Mereka Alami Ini
Dua warga Dusun Pecaron, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, digerebek personel Resmob Polres Situbondo.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Surya, Izi Hartono
SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Dua warga Dusun Pecaron, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, digerebek personel Resmob Polres Situbondo.
Januari Yanto (44) dan Bagus Yuli P (20) ditangkap polisi saat asyik merekap judi toto gelap atau judi angka di areal pemakaman umum desa setempat.
Penggerebekan dan penangkapan kedua warga tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan ulah keduanya.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung menuju ke lokasi sesuai laporan masyarakat. Melihat mereka asyik merekap, polisi langsung bergerak menangkapnya.
Kedua warga itu tidak bisa kabur saat polisi mengepungnya. Polisi di antaranya dua buah ponsel, empat lembar kertas rekapan, tiga buku tulis, spidol dan stabilo serta uang tunai Rp 166 ribu.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Ipda Nanang Priambodo, Jumat (30/12/2016), membenarkan penangkapan kedua warga itu.
Nanang berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga polisi bisa bergerak menangkapnya.
"Tersangka beserta barang bukti saat ini sudah dibawa ke Mapolres," ujar Ipda Nanang.