Sidang Putusan Sela, Hakim Tipikor Putuskan Tolak Eksepsi Dahlan Iskan
Eksepsi Dahlan dinilai masuk ke materi pokok perkara sehingga majelis hakim memutuskan melanjutkan perkara ke agenda pembuktian sampai putusan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dalam kasus dugaan korupsi aset BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. Sidang pun dilanjutkan pada agenda pembuktian.
Dalam sidang putusan sela yang digelar Jumat (30/12/2016), hakim menyatakan bahwa dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga layak diajukan ke pembuktian.
Eksepsi Dahlan dinilai hakim sudah masuk ke materi pokok perkara sehingga majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan perkara tersebut ke agenda pembuktian sampai putusan.
"Menolak eksepsi terdakwa seluruhnya dan menerima dakwaan jaksa penuntut umum," kata ketua majelis hakim, Tahsin, saat membacakan putusan selanya.
Kuasa hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Harsono menganggap putusan itu sebagai kesempatan yang diberikan hakim terhadap Dahlan untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah.
"Kami hormati putusan hakim, kami akan buktikan di persidangan selanjutnya," ujar Agus.
Dahlan Iskan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU saat menjabat sebagai direktur utama pada 2003.
Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kontributor Kompas.com Surabaya, Achmad Faizal)