Polisi Segera Umumkan Tersangka Baru Kasus Percaloan di Unhas
Penyidik Polrestabes Makassar segera menetapkan tersangka tambahan dalam kasus percaloan mahasiswa baru Universitas Hasanuddin.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penyidik Polrestabes Makassar segera menetapkan tersangka tambahan dalam kasus percaloan mahasiswa baru Universitas Hasanuddin.
Penetapan tersangka ini menyusul setelah penyidik Reskrim memanggil sejumlah orang yang diduga turut terlibat dalam jaringan tersebut.
Sebelumnya polisi sudah menangkap Rahmatia dan Nurjanna pada 5 Desember 2016.
"Setelah kami memeriksa sejumlah orang, kuat dugaan seorang di antaranya menerima aliran dana terkait kasus ini dan akan kami tetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Misbach Ni'am, Senin (2/1/2017).
Ni'lanjut menerangkan calon tersangka berstatus sebagai kalangan internal Unhas. "Saya belum bisa sebutkan namanya," ia menambahkan.
Sebelumnya, Rahmatia dan Nurjannah menyebutkan sejumlah nama yang terkait kasus percaloan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin.
Dari beberapa nama yang disebutkan, terkuak kasus ini melibatkan banyak orang dan tak terkoordinir. Beberapa tak saling mengenal satu sama lain.
Kasus ini terbongkar setelah Suryana adanya penipuaan setelah anaknya tak juga lulus, sementara ia telah menyerahkan uang tunai ratusan juta rupiah.
Dari keterangan Suryana, Unhas menjebak dan menangkap Rahmatia dan Nurjannah.
Anak Suryana akan masuk dan sudah bayar panjer agar dapat masuk fakultas kedokteran berinisial AK. Ia meminta bantuan kepada kenalannya, AW.
AW memperkenalkan Suryana kepada Nurjannah yang kebetulan memiliki anak yang juga berencana masuk FK Universitas Hasanuddin melalui jalur percaloan.
Melalui pertemuan itulah dr R memperkenalkan Nurjannah dengan Rahmatia. Usut punya usut, Rahmatia mengaku mendapatkan orederan dan meyakinkan korbannya setelah mendapat arahan dari DA.