Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baru Beberapa Hari Keluar Penjara, Andreas Sudah Ketangkap Nyuri Handphone

Belum lama keluar dari kurungan jeruji besi, kini Andreas (41) warga luar Jawa harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Baru Beberapa Hari Keluar Penjara, Andreas Sudah Ketangkap Nyuri Handphone
techrights

TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Belum lama keluar dari kurungan jeruji besi, kini Andreas (41) warga luar Jawa harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

Tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Mlati lantaran mencuri ponsel Iphone 5S milik Sukron.

Pencurian pada awal tahun itu terjadi di Jombor Mlati Sleman.

"Tersangka baru saja keluar dari Lapas Wirogunan karena kasus penganiayaan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Dandung Pratidina, Selasa (3/1).

Setelah keluar lapas itu, tersangka yang tidak memiliki tempat tinggal lantas ditampung oleh seorang warga Jombor Mlati Sleman, Bagyo.

Namun ternyata kebaikan itu dibalas perbuatan tidak baik oleh tersangka.

Dua minggu di rumah itu, tepatnya awal tahun baru Minggu (1/1/2017) pukul 04.00, pelaku melakukan aksi pencurian.

Berita Rekomendasi

Korban yang merupakan teman dari anak pemilik rumah saat itu sedang menginap

"Jadi saat itu korban dan lainnya sedang tidur habis merayakan malam tahun baru. Pelaku mengambil ponsel korban dan langsung melarikan diri," ungkap Dandung.

Pencurian itu baru disadari korban saat terbangun dari tidurnya.

Saat itu ponsel Iphone seharga Rp 5 juta menghilang.

Korban bersama anak pemilik rumah itu lantas melakukan pencarian tetapi tidak membuahkan hasil.


Mereka selanjutnya melakukan pelacakan dengan aplikasi yang tersemat dalam Iphone korban.

Saat itu tersangka didapati berada di wilayah Gedongtengen, Yogya.

"Belum sempat dijual. Tersangka beralasan mencuri karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Korban bersama rekannya lantas menghadang pelaku dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka saat ini mendekam di jeruji besi Polsek Mlati.

Tersangka terancam jeratan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas