Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangankan Sipil, Pensiunan PNS Ini Tipu Dua Anggota Polres Lamongan

Tak peduli polisi, Eswagi berani menipu dua orang anggota Polres Lamongan dengan menjanjikan anggota keduanya bisa jadi PNS lewat jalur khusus.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Jangankan Sipil, Pensiunan PNS Ini Tipu Dua Anggota Polres Lamongan
Surya/Hanif Manshuri
Tersangka Es Wagi di Polres Lamongan, Selasa (3/1/2017), usai ditangkap polisi karena ulahnya menipu warga dengan menjanjikan mereka dapat jadi CPNS lewat jalur khusus. Selain warga sipil, dua anggota Polres Lamongan juga menjadi korban. SURYA/HANIF MANSHURI 

Laporan Wartawan Surya, Hanif Manshuri

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Eswagi (68), pensiunan pegawai negeri sipil, warga Tunggunjagir RT 01/01, Kecamatan Mantup, Lamongan, terbilang sangat berani alias nekat.

Selain warga sipil, Eswagi juga menipu dua anggota Polres Lamongan dengan menjanjikan dapat memasukkan anggota keluarganya sebagai pegawai negeri sipil melalu jalur khusus.

Semula Es Wagi menargetkan Parno anggota Polres Lamongan sebagai mangsanya. Pelaku menjanjikan Aditio Nugroho, putra Parno, bisa jadi PNS lewat jalur khusus syaratnya bayar uang pelicin.

Tak tanggung-tanggung, Eswagi mematok uang pelicin sebesar Rp 80 juta. Lantaran meyakinkan, Parno pun menyanggupi besaran uang yang diminta pelaku.

"Kejadiannya pada 22 Januari 2014," kata Wakil Kapolres Lamongan, Kompol Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, kepada Surya pada Selasa (3/1/2017).

Lantaran Aditio tidak kunjung mendapat panggilan sebagai CPNS, korban mencoba menanyakan kepada pelaku hingga akhir 2016 semua janjinya tak terbukti.

Berita Rekomendasi

Padahal, semua persyaratan administrasi sudah dipenuhi Parno, termasuk uang tunai Rp 80 juta sesuai permintaan pelaku Eswagi.

Ulah pelaku Eswagi semakin meluas. Irwan Nasution, teman Parno sekantor, juga menjadi sasaran. Perwira polisi ini merogoh kocek sebesar Rp 70 juta.

Keenakan mendapatkan uang dengan cara pintas, Eswagi kembali beraksi kali ketiga dan korbannya, M Chasan. Dari tangan korban ketiga Eswagi meraup uang pelicin Rp 80 juta.

Ulah nakal pelaku harus membuatnya meringkuk di sel tahanan Polres Lamongan. Pelaku dibekuk anggota Reskrim Polres Lamongan dengan sejumlah barang bukti.

Pelaku ditangkap di rumahnya di Tunggunjagir Mantup. "Baru saja ditangkap anggota kami," ungkap Mukti. Penyidik masih mengembangkan kasus ini.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas