Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Kabur 1,5 Tahun, Togimin Tertangkap Kembali di Pantai Ungapan

Sempat tertangkap polisi, Togimin berhasil kabur selama satu tahun setengah. Tanpa disangka ia tertangkap kembali sedang berjualan es kelapa muda.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Sempat Kabur 1,5 Tahun, Togimin Tertangkap Kembali di Pantai Ungapan
Surya/David Yohanes
Togimin (50), tahanan yang sempat kabur selama satu setengah tahun akhirnya tertangkap kembali dan masuk bui Polres Malang, Minggu (1/1/2017). SURYA/DAVID YOHANES 

Laporan Wartawan Surya, David Yohanes

SURYAMALANG.COM, GEDANGAN - Mengenakan baju tahanan Polres Malang, Togimin (50), berjalan terpincang karena stroke yang menyerangnya lima bulan lalu.

Selama satu setengah tahun Togimin berhasil kabur dari tahanan polsii karena terlibat pencurian kendaraan bermotor.

Penyidik harus menuntun Togimin ke ruang penyidik Satreskrim Polres Malang, Jawa Timur, Selasa (3/1/2016).

Kanit III Tipiter Polres Malang, Ipda Rio Hangwidya, mengatakan Togimin berusaha mencuri motor pada 1 Juni 2015 silam, namun kepergok pemiliknya.

"Saat itu korbannya melawan, kemudian pelaku mengeluarkan celurit. Nah istri korban diam-diam bisa merebut celurit dari tangan pelaku,” terang Rio.

Togimin kemudian mengalami luka bacok di betis kanan. Warga kemudian menangkap dan menghajarnya hingga babak belur. Polisi mengamankan Togimin kemudian merawatnya di Puskesmas Gedangan. 

Berita Rekomendasi

Selama perawatan, tangan Togimin diborgol di dipan Puskesmas Gedangan. Menjelang tengah malam Togimin berhasil melepaskan borgol dan kabur.

Ayah enam anak ini menghilang di balik kebun tebu yang berada di belakang Puskesmas.

"Jadi sudah satu setengah tahun pelaku kabur dari kejaran polisi. Tapi polisi terus melacak keberadaannya," Rio menambahkan.

Polisi berhasil membekuk Togimin saat berjualan es degan atau kelapa muda di Pantai Ungapan, Kabupaten Malang, Minggu (1/1/2017).

Dalam keadaan fisik yang tidak sempurna, Togimin diringkus tanpa perlawanan. Ia dibawa ke Polres Malang untuk menjalani proses hukum.

"Pelaku akan kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman tujuh tahun penjara," Rio menambahkan.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas