Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nova Mastura Tersangka Investasi Bodong Ditahan di Rutan Lhoknga

Penyerahan berkas tahap kedua ini bersamaan dengan diserahkannya terdakwa dan barang bukti berupa kwitansi.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Hari Mahardhika 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Polda Aceh, Selasa (3/1/2017), menyerahkan berkas kasus bisnis investasi bodong dengan terdakwa Nova Mastura Binti Abdurrahman (25) kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Banda Aceh.

Penyerahan berkas tahap kedua ini bersamaan dengan diserahkannya terdakwa dan barang bukti berupa kwitansi-kwitansi traksaksi investasi bodong kepada jaksa.

Nova Mastura yang mengenakan baju warna putih jilbab biru terlihat santai ketika tiba di Kejari Banda Aceh.

Saat diantar ke Kejari, Nova yang tidak didampingi pengacaranya itu hanya membawa satu tas dan dua kantong kresek berisi pakaian dan makanan ringan miliknya.

Ia terlihat santai dan seperti tidak ada beban ketika jaksa memeriksa identitas dan sedikit kronologis kasus itu.

Dengan pelimpahan tersebut, Nova yang selama ini ditahan di Polda Aceh juga dialihkan penahanannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan dan Anak di Lhoknga, Aceh Besar.

Berita Rekomendasi

Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum jaksa melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Banda Aceh guna mendapatkan kepastian hukum melalui persidangan. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas