Awal Tahun, Lima Orang Milik Narkoba Diringkus Bea Cukai Ngurah Rai
Narkotika itu dibawa lima penumpang yakni Suphan, (34), Rizka Afrillia (33), Samuel Edward (31), Naiman (37) dan Hartono Arifin
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali I Made Ardhiangga
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pihak Bea Cukai Wilayah DJBC Bali NTT dan NTB di awal tahun 2017 ini meringkus lima orang warga negara Indonesia karena kepemilikan Narkoba.
Berbagai jenis narkoba diamankan mulai kokain, sabu dan ekstasi, yang jumlahnya mencapai 600,34 gram.
Kepala Bea Cukai Wilayah DJBC Bali NTT dan NTB, Budi Harjanto menyatakan, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai sejak malam pergantian tahun hingga saat ini berhasil menggagaikan upaya penyelundupan barang yang diduga sediaan narkotika jenis Sabu (Methamphetamine), Kokain, Ekstasi (MDMA) dengan berat total 600,34 gram.
Narkotika itu dibawa lima penumpang yakni Suphan, (34), Rizka Afrillia (33), Samuel Edward (31), Naiman (37) dan Hartono Arifin.
"Mereka kami amankan mulai dari pergantian tahun hingga awal tahun kemarin. Ditangkap karena terdeteksi sinar x ray dan pemeriksaan badan," katanya Rabu (4/1/2017).
Dijelaskannya, Bea dan Cukai Ngurah Rai dalam dua tahun terakhir sejak tahun 2015 hingga sekarang telah melakukan penindakan sebanyak 22 kasus penyelundupan narkotika dengan total barang bukti sebesar 6,039 kilogram narkotika.
Penindakan tersebut sebagai wujud komitmen Bea dan Cukai dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika, psikotropika dan prekursor. (ang)