Begal yang Ditangkap Polres Asahan Sudah Empat Kali Beraksi
Polisi akan melakukan pengecekan ke sejumlah polsek terkait tindak pidana yang dilakukan oleh HSM.
Penulis: Array Anarcho
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - HSM (33) warga Kampung Tempel, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara yang ditangkap dalam kasus perampokan dan pencurian motor ternyata merupakan pemain lama.
Dari hasil pemeriksaan, HSM mengaku sudah lebih dari dua kali beraksi.
"Awalnya tersangka mengaku baru sekali beraksi. Namun, ketik kami melakukan pengecekan laporan, ada sejumlah laporan yang menyebutkan keterlibatan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Bayu Putra Samara, Rabu (4/1/2017).
Meski sempat tak mengakui perbuatannya, polisi pun menunjukkan berbagai laporan perampokan yang dilakukan oleh HSM.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, pria berkulit hitam inipun akhirnya mengaku.
"Tersangka mengaku setelah ditunjukkan laporan-laporan yang berkenaan dengan dirinya. Dari pengakuan tersangka, di sudah beraksi sebanyak empat kali," ungkap Bayu.
Meski begitu, Bayu dan timnya tak lantas puas dengan hasil sementara yang didapat.
Ia akan kembali melakukan pengecekan ke sejumlah polsek terkait tindak pidana yang dilakukan oleh HSM.
"Adapun lokasi yang pernah disambangi tersangka diantaranya di kawasan Air Joman, di Silau Laut, dan Jalan Turi. Dalam kasus ini, kami sangkakan dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana," terang mantan Kanit Pidum Polrestabes Medan ini. (ray/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.