Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demisioner KPAID Kalbar Akan Segera Hearing dengan Komisi V DPRD Kalbar

Dalam pertemuan itu disampaikan langkah-langkah yang dilakukan sebelum berakhirnya masa jabatan

Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Demisioner KPAID Kalbar Akan Segera Hearing dengan Komisi V DPRD Kalbar
Tribun Pontianak/Tito Ramadhani
Ketua KPAID Kalbar (selanjutnya tahun 2017 disebut Demisioner Ketua), Achmad Husainie menunjukkan surat permohonan audiensi khusus dengan pimpinan DPRD Kalbar yang pernah dikirimkan, namun tak mendapatkan tanggapan. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK -  Adanya respon Ketua Komisi V DPRD Kalbar, Markus Amid yang meminta adanya hearing dari tujuh orang demisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalbar, ditanggapi positif demisioner Ketua KPAID Kalbar, Achmad Husainie.

Selain respon dari DPRD Kalbar, tanggapan positif juga datang dari Gubernur Kalimantan Barat, Cornelis yang menyatakan akan segera membentuk kepengurusan KPAID (nantinya disebut KPPAD) Kalbar yang baru.

"Untuk hearing, insya Allah segera diupayakan, saya akan koordinasi dengan semua teman-teman mantan komisioner KPAID Kalbar, semoga semua bisa ikut dan waktu yang pas," ungkap Achmad, Rabu (4/1/2017).

Achmad Husainie menegaskan, di dalam pertemuan tersebut nantinya, ia bersama demisioner KPAID Kalbar lainnya, akan menyampaikan langkah-langkah yang dilakukan pihaknya sebelum berakhirnya masa jabatan.

Juga dibahas sejumlah kasus yang masih dalam proses penanganan, yang akan diserahkan kepada pengurus baru nantinya.

"Mengenai proses untuk pembentukkan sekretariat KPPAD (Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah), langkah-langkah yang sudah dilakukan sebelum berakhir, seperti pemberitahuan minimal 6 bulan sebelumnya, upaya audiensi dengan leading sector, pelaporan, dan kasus yang belum selesai, penganggaran, dan pelaksana tugas. Serta untuk merespon pengaduan-pengaduan yang masuk atau mediasi, diversi dan pendampingan," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, tujuh orang Komisioner Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kalimantan Barat resmi bebas masa tugas pada (31/12/2016).

Ketujuh komisioner dan dua staf KPAID Kalbar bertugas sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalbar nomor 105/BP3AKB/2014 tertanggal 30 Januari 2014 tentang pembentukan KPAID Kalbar.

Namun hingga berakhirnya kepengurusan yang lama, belum jua dibentuk kepengurusan baru oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas