Dimasukan ke Dalam Anus, Pria Ini Nekad Selundupkan Sabu dari Malaysia ke Bali
berbagai upaya penyelundupan sabu dilakukan dari cara konvensional hingga yang tak lazim.
Penulis: I Made Ardhiangga
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA- Bisnis sabu-sabu (SS) bagi para pengedar terbilang cukup menggiurkan hasilnya.
Karena itu, berbagai upaya penyelundupan dilakukan dari cara konvensional hingga yang tak lazim.
Seperti halnya yang dilakukan Naiman (37), yang nekad menyelundupkan SS yang disimpan di dalam anusnya.
Sayangnya, sudah berupaya begitu gigih agar tak terendus, ia tetap ketahuan dan akhirnya ditangkap di Bandara Ngurah Rai Denpasar Bali.
Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali AKBP Ketut Arta menyatakan, Naiman kedapatan membawa 1 (satu) bungkusan plastik bening dilapisi karet berwarna kuning dan merah muda berisi kristal bening diduga sebagai narkotika jenis methamphetamine atau SS dengan berat 70,20 gram brutto.
"Barang haram itu disembunyikan di anusnya. Dan bisa terdeteksi oleh petugas bandara dan akhirnya bekerjasama dengan kami dan kini kami proses," jelas Ketut Rabu (4/1/2017).
Dijelaskannya, bahwa tersangka ini ketahuan memiliki sabu seusai pihaknya melakukan rontgen tubuh.
Petugas Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dengan X-Ray dan Ion Scan, serta pemeriksaan mendalam dengan wawancara dan pemeriksaan badan (Body Search).
Semuanya berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai terhadap keempat penumpang tersebut saat memasuki area pemeriksaaan Bea dan Cukai.
"Setelah curiga dan mendapati itu, akhirnya tersangka di suruh boker (buang air besar) dan ditemukanlah barang bukti tersebut," ucapnya.
Tersangka sendiri, tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan pesawat Air Asia AK378 rute Kuala Lumpur ke Denpasar Bali pada hari Selasa 3 Januari 2017 pukul 20.00 WITA.
Atas perbuatannya, Naiman melanggar pasal 113 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima bolas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah). (ang).