MA Vonis Mati Pembunuh Sadis di Loksado, Polisi Masih Kejar Pelaku Lainnya
Medan yang mereka lewati pun bahkan ada tak bisa dilewati roda dua sehingga mereka berjalan sekitar beberapa jam mendatangi pondok pelaku
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Irfani Rahman
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Mahkamah Agung telah menvonis hukuman mati terhadap Muhdi salah satu dari kawanan pembunuh sadis terhadap Marsiah dan Akhmad Saudi, Akhmad Hibni dan Abdul Liannor di Loksado, Hulu Sungai Selatan pada 2015 lalu.
Ternyata hingga kini petugas Polres Hulu Sungai Selatan masih melakukan pengejaran terhadap rekan-rekan Muhdi yang turut melakukan aksi pembuhanan sadis ini ini.
Kasus pembunuhan sadis ini sempat menggegerkan Kalimantan Selatan.
Apalagi ada korban dibunuh dengan cara sadis , sehingga kejadian ini menjadi atensi Kapolda Kalsel yang waktu itu dijabat Brigjen Machfud Arifin yang sekarang menjabat Kapolda Jatim.
Reserse Mobile (Resmob) Polda pun diturunkanuntuk menback up buser Polres HSS di bawah komandan Kompol Arief Prasetya sekarang Kasatreskrim Polresta.
"Waktu itu kita langsung diperintahkan melakukan back up dan pengejaran pelaku. Malah kata Kapolda jangan pulang sebelum ada tersangka ditangkap," ucap Arief ketika bercerita soal penangkapan Muhdi,
Pihaknya pun langsung turun ke lokasi pembunuhan dan melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan.
Pengejaran pun mereka lakukan ke hutan-hutan Loksado.
"Hingga kita dapat info satu pelaku Muhdi katanya berada di pasar Loksado mau menjual burung dan kita tangkap," ucap Arief.
Karena melawan tersangka pun sempat mereka lumpuhkan dan menangkap satu rekannya Hirno tanpa perlawanan,
Arief pun mengatakan usai menangkap Muhdi pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap para kawanan yang melakukan pembunuhan sadis dan memperkosa korbannya ini.
Bahkan pengejaran dilakukan selama sekitar 14 hari.
"Kita masuk ke hutan hingga ke daerah perbatasan Hampang di daerah Kotabaru," ucap Arief,
Medan yang mereka lewati pun bahkan ada tak bisa dilewati roda dua sehingga mereka berjalan sekitar beberapa jam mendatangi pondok pelaku.
"Waktu kita datangi pondok yang dihuni beberapa tersangka kosong," ucap satu anggota .
Bagaimana peran Muhdi, Kompol Arief mengungkapkan cukup besar dalam kejadian ini. Bahkan ia sempat mengadakan rapat dikediamannya
"Peran Muhdi selain sebagai eksukutor, dia juga ikut menyetubuhi korban dan menyimpan motor korban," papar Arief.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.