Pria di Ende Tega Menggauli Anak Kandung Selama Empat Tahun
Warga Kota Ende berinisial RH (36) tega menggauli anak kandungnya, NS (12), berusia empat tahun sejak 2012 hingga 2016.
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE - Warga Kota Ende berinisial RH (36) tega menggauli anak kandungnya, NS (12), berusia empat tahun sejak 2012 hingga 2016.
Polisi menciduk RH yang tinggal Kelurahan Tanjung, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Ende AKP Abdulrahman Aba Mean melalui anggota penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Ende, Briptu Yanti Suratmah mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Rabu (4/1/2017).
Korban NS mengaku kepada ibunya selama ini kerap menjadi korban kekerasan seksual ayahnya sejak berusia 8 tahun hingga usianya 12 tahun.
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban yang telah bercerai lalu melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke polisi pada 1 Januari 2017.