Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Samsat Pampang Pengumuman Jelang Perubahan Tarif PNBP

Perubahan biaya hanya berlaku pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tapi tidak untuk administrasinya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Array Anarcho
Editor: Y Gustaman
zoom-in Samsat Pampang Pengumuman Jelang Perubahan Tarif PNBP
Tribun Medan/Array A Argus
Warga memadati Samsat Medan Utara, Kota Medan, Rabu (4/1/2017), untuk mengurus pembuatan STNK dan BPKB. Mereka khawatir karena ada kenaikan tarif terhitung 6 Januari 2017. TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kepala Seksi STNK Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara, Kompol Ikhwan MS, menegaskan perubahan biaya berlaku pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Apa yang naik? Itu PNPB. Aministrasi enggak ada yang naik. Kami sudah buat pengumuman sebulan yang lalu. Coba baca pengumuman di depan sana," pesan Ikhwan sambil menunjukkan banner kenaikan tarif PNPB di Samsat Medan Utara, Rabu (4/1/207).

Ia mengatakan perubahan tarif PNPB itu sesuai keputusan pemerintah. Uangnya masuk ke kas negara.

"Intinya kami sudah buat sosialisasi di koran-koran soal perubahan PNPB itu. Administrasi enggak ada yang naik," pria berkepala plontos ini menegaskan.

Sejumlah masyarakat yang diwawancarai Tribun Medan merasa keberatan dengan perubahan tarif PNPB tersebut karena besarannnya tinggi.

"Naiknya dua kali lipat. Cukup memberatkan juga sebenarnya sih. Harusnya, pemerintah tidak buru-buru menaikkan tarif ini. Iya kalau pelayanannya makin bagus, kalau enggak? Sama saja kan," kata Arif.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas