Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejoli Ganteng dan Cantik Berpacaran dari Jual Barang Curian

Berat di ongkos, sejoli Agni (25) dan Titin (25) mencuri barang-barang di rumah orang dan uangnya digunakan untuk pacaran.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Sejoli Ganteng dan Cantik Berpacaran dari Jual Barang Curian
Dokumentasi Humas Polres Blora
Sejoli ganteng dan cantik ini tertangkap oleh anggota Polsek Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Selasa (3/1/2017). Usai mencuri barang-barang di rumah warga. Modal barang curian mereka gunakan untuk pacaran. DOKUMENTASI HUMAS POLRES BLORA 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Sejoli Agni (25) dan Titin (25) meringkuk di sel tahanan Polsek Sambong, Polres Blora, Jawa Tengah, karena mencuri pada Selasa (3/1/2017).

Mereka bekerjasama dan sering masuk lewat ventilasi rumah yang disasar untuk kemudian menggasak barang-barang berharga di dalamnya.

Setelah diperiksa sejoli ini mengaku sudah menggarong tujuh rumah. Terakhir mereka memasuki rumah Sumaji (31) di Desa Pojoksatu, Sambong, Kabupaten Blora.

Sejumlah barang di warung Sumaji berhasil mereka curi antara lain sekantong rokok, satu kipas angin, televisi dan barang berharga lainnya.

Kapolsek Sambong, AKP Joko, mengatakan sepasang kekasih ini mengaku terhimpit masalah ekonomi sehingga semua barang-barang curian mereka jual.

"Sebenarnya sih untuk ongkos pacaran saja. Entah buat jalan-jalan dan jajan bareng di mana begitu ya. Saya kira seperti itu,” ujar Joko pada Rabu (4/1/2017).

Agni dan Titin beraksi memakai mobil sedan Toyota Corolla. Mereka lebih sering memanjat ventilasi atau angin-angin belakang rumah korban untuk kemudian masuk ke dapur.

BERITA REKOMENDASI

Setelah berhasil mencuri barang mereka keluar lewat pintu belakang dan barang hasil curian dimasukkan ke dalam mobil yang digunakan kedua tersangka.

Keduanya ditangkap oleh polisi yang menyamar akan membeli barang-barang hasil curian dan janjian di SPBU Sambong. Tanpa sadar pelaku masuk jebakan.

Penyidik menjerat kedua pelaku Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal ‎tujuh tahun. (Tribun Jateng/Humas Polsek Sambong/Polres Blora)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas