Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Seorang Tewas Saat Perahu Terbalik di Perairan Panjang, Makhoda Ditetapkan Tersangka

Perahu yang mengangkut 23 penumpang terbalik dihantam ombak di Perairan Panjang, Minggu (1/1/2017) sore.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan wartawan Tribun Lampung, Wakos Reza Gautama

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Penyidik Direktorat Polisi Perairan Polda Lampung menetapkan nakhoda perahu, yang terbalik di perairan Panjang, sebagai tersangka.

Nakhoda yang juga pemilik perahu bernama Yuwisda Apriyudi (33), dijadikan tersangka karena kelalaiannya mengakibatkan orang meninggal dunia.

Kasubdit Penegakan Hukum Polair Polda Lampung Ajun Komisaris Besar M Fauzi mengatakan, Yudi dijerat pasal 359 KUHP.

"Tersangka kami tahan karena ancaman hukumannya lima tahun," ujar Fauzi, Rabu (4/1/2017).

Perahu yang mengangkut 23 penumpang terbalik dihantam ombak di Perairan Panjang, Minggu (1/1/2017) sore.

Satu penumpang tewas bernama Agus, warga Pringsewu.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas