Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Terima, Gatot Brajamusti Tolak Semua Dakwaan Jaksa

Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum Gatot terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah kembali menjalani sidang kasus kasus kepemilikan narkotika di PN Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum Gatot terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Dalam eksepsinya, Gatot menekankan lima poin yang intinya menyangkal semua dakwaan tersebut. Di antaranya menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum dan meminta pengadilan membebaskan Gatot.

Kemudian memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Gatot yang selama ini diberitakan terkait kasus narkoba.

Kuasa hukum Gatot dan Dewi juga mempertanyakan dua pasal primer dan subsider yang digunakan jaksa.

Seperti diketahui Gatot Brajamusti dan istrinya telah menjalani sidang perdana di PN Mataram beberapa waktu lalu.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terkait penyalahgunaan narkotika.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas