Tak Terima, Gatot Brajamusti Tolak Semua Dakwaan Jaksa
Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum Gatot terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Gatot Brajamusti dan istrinya, Dewi Aminah kembali menjalani sidang kasus kasus kepemilikan narkotika di PN Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Sidang kali ini beragendakan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum Gatot terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.
Dalam eksepsinya, Gatot menekankan lima poin yang intinya menyangkal semua dakwaan tersebut. Di antaranya menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum dan meminta pengadilan membebaskan Gatot.
Kemudian memulihkan nama baik, harkat, dan martabat Gatot yang selama ini diberitakan terkait kasus narkoba.
Kuasa hukum Gatot dan Dewi juga mempertanyakan dua pasal primer dan subsider yang digunakan jaksa.
Seperti diketahui Gatot Brajamusti dan istrinya telah menjalani sidang perdana di PN Mataram beberapa waktu lalu.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terkait penyalahgunaan narkotika.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.