Tiga Mobil Jadi Barang Bukti Kejahatan
Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara berhasil meringkus komplotan sindikat penggelapan mobil, Selasa (3/1/2017) malam.
Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNNEWS.COM, MASAMBA - Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara berhasil meringkus komplotan sindikat penggelapan mobil, Selasa (3/1/2017) malam.
Kapolres Luwu Utara AKBP Dhafi melalui Kaurbin Reskrim Hery Muh Zainal mengatakan komplotan sindikat diringkus atas laporan warga.
Menurutnya, dalam kasus ini pihaknya mengamankan pelaku bernama Rahman (43) warga Desa Mappedeceng, Kecamatan Mappedeceng.
Beserta dua orang penadah, yakni Ratna Ningrum (32) warga Kelurahan Bone dan Kanda (40) warga Desa Laba, Kecamatan Masamba.
"Ada tiga orang yang kita amankan, satu pelaku dan dua penadah," ujar Hery, kepada TribunLutra.com, Rabu (4/1/2017).
Dari tangan ketiganya, diamankan tiga unit barang bukti mobil merek Daihatsu Terios nomor polisi DD 1426 TB, Honda Exrim nomor polisi DD 854 JV, dan Avansa tanpa nomor polisi.
Berikut video barang bukti yang diamankan di Mapolres Luwu Utara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.